Laman

Saturday, January 25, 2020

FRUSTRASI PUBLIKASI


Mengacu pada Permenpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 serta Permendikbud Nomor 23 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Guru, dalam tugasnya memang tidak hanya mengajar. Kita juga harus melakukan pengembangan diri dan kegiatan publikasi, dalam hal ini publikasi ilmiah. Bahkan jika dibandingkan, angka kredit publikasi ilmiah malah lebih tinggi dari angka untuk pengembangan diri.

Namun perkara membuat publikasi ilmiah bukan hal mudah. Tidak sedikit yang tersandung praktik-praktik ilegal demi tercukupinya syarat kenaikan pangkat. Ada saja celah si pemberi jasa karena memang permintaannya selalu ada saja. Fenomena yang menunjukkan bahwa guru masih menemui kesulitan mandiri bahkan frustrasi dalam membuat publikasi ilmiah.

Kita sebagai guru yang sehari-harinya berhadapan dengan banyak aktivitas rutin mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tindak lanjut pembelajaran yang menyiklus hampir-hampir kehabisan waktu dan energi memang untuk pengembangan diri apalagi jam mengajar dan jumlah siswa yang cukup banyak.  Dengan waktu yang terbatas dan seabrek tugas rasa-rasanya kita ingin merdeka, ingin ada suatu cara bak pepatah sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Kita tentu sangat ingin sukses dalam pembelajaran, sekaligus sukses juga pada pengembangan diri serta publikasi ilmiah.




0 comments: