Laman

Sunday, October 15, 2017

Perbedaan Konten RPP K13 Revisi 2016 dan Revisi 2017

Dunia pendidikan selalu ramai dengan adanya perubahan-perubahan, baik itu kebijakan kurikulum, kebijakan untuk Guru, maupun kebijakan tentang sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

Berikut akan saya tulis rangkuman dari perubahan dalam kurikulum pendidikan di Indonesia yang saya dapatkan dari beberapa diklat Bimtek yang bekerjasama dengan Balai Diklat Surabaya, Kantor Kemenag Wilayah Jawa Timur. Salah satunya membahas tentang perbedaan konten RPP k13 edisi revisi 2016 dan perbedaan RPP k13 revisi 2017.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat harus muncul empat macam hal yaitu PPK, Literasi, 4C, dan HOTS. Dengan adanya empat macam Hal tersebut, maka perlu kreatifitas guru dalam meramunya.

Perbaikan atau revisinya adalah :

1. mengintergrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.

2. Mengintegrasikan literasi;
keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative);

3.  Mengintegrasikan HOTS (Higher Order Thinking Skill.
Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang.

Pengintegrasian dapat berupa :
a. pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat / komunitas).
b. pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
c. pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Perdalaman dan Perluasan dapat berupa:
a. Penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa.
b. Penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah.
c. Penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.

Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik. Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy).

Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C.  Beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah  jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.

Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.
Maka tidak mungkin lagi menggunakan model/metode/strategi/pendekatan yang berpusat kepada guru, namun kita perlu mengaktifkan siswa dalam pembelajaran (Active Learning). Khusus untuk PPK merupakan program yang rencananya akan disesuaikan dengan 5 hari belajar atau 8 jam sehari sedangkan untuk 2 hari merupakan pendidikan keluarga.

1 comments:

Anik Zahra said...

Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru


Bpk/Ibu Guru Di Seluruh Indonesia,

Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13
1. Istilah KKM berubah istilah dgn KBM (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH (Penilaian Harian).
3. Istilah UTS berubah istilah dgn PTS (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah UAS berubah istilah dgn PAS (Penilaian Akhir Semester) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT (Penilaian Akhir Tahun)
PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25% dan semester GENAP 75%

KENAIKAN KELAS LIHAT KBM (60)
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
------------------------------------


Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM (KBM) semua mapel sama.
Ki.1 dan Ki.2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK.

1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dengan Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, karena C berarti sudah Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KKM masing-masing sekolah.

Contoh:
jika KBM 75,
maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83-90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)

7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masinh sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
REMIDI ---> Materi yang pernah diujikan.
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
(Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU).
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
(Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU).
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
(Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU).
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
(Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU).
3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016