Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama Kabupaten Jombang yang akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara mandiri, MTsN 15 Jombang menyelenggarakan BIMTEK Penyusunan Program dan Laporan serta Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka yang membahas berbagai topik dan praktik kurikulum merdeka.
Bimtek ini diselenggarakan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 08.00-15.00 WIB bertempat di MTsN 15 Jombang. Narasumber yang dihadirkan adalah dari pengawas madrasah Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Bapak Drs. Pancahadi Siswasusila, M.Si dan Bapak Dr. Asy'ari, M.Pd.
Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada madrasah sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan dari Kemenag, yang mengacu pada Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi di mana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di madrasah memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu-satunya kurikulum yang digunakan madrasah dalam pembelajaran.
Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemenag mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Pada masa sebelum pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi madrasah dalam mengelola pembelajaran menjadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemenag mengeluarkan kebijakan bahwa madrasah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh madrasah tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi madrasah yang di dalam proses pendataan merupakan madrasah yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
Beberapa perubahan yang perlu diperhatikan dalam Kurikulum Merdeka, antara lain:
1. Dalam kurikulum 13 (K13) menggunakan SKL KI/KD. Dalam Kurikulum Merdeka menggunakan SKL CP (Capaian Pembelajaran).
2. Dalam K13 menggunakan silabus. Dalam Kurikulum Merdeka menggunakan ATP (Acuan Tujuan Pembelajaran).
3. Dalam K13 menggunakan KKM. Dalam Kurikulum Merdeka tidak ada KKM.
4. Dalam K13, format PH (Penilaian Harian) dalam bentuk pilihan ganda dan uraian. Dalam Kurikulum Merdeka hanya menggunakan bentuk uraian dalam PH.
5. Dalam K13 menggunakan kompetensi C1, C2, dan C3. Dalam Kurikulum Merdeka hanya menggunakan C3.
6. Dalam K13 menggunakan RPP yang terpisah (dokumen perangkat pembelajaran). Dalam Kurikulum Merdeka, RPP masuk dalam bahan ajar.
7. Dalam K13 terdapat kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Dalam Kurikulum Merdeka ditambahkan proyek (25%) dan profil pelajar pancasila.
Kurikulum Merdeka 60% lebih sederhana dari Kurikulum 13. Keunggulan Kurikulum Merdeka lebih merdeka. Semua buku yang digunakan, baik itu modul, bahan ajar, maupun lembar kerja tersaji dalam bentuk digital.
Sebagai reminder bersama, bahwa perubahan tantangan dan tuntutan pendidikan semakin kompleks. Hanya Pemimpin Transformatif yang mampu menjawab dengan baik dan berhasil seberat apa pun tantangan dan tuntutan itu. [AZ]
Jombang, 15 Juni 2022.
Galeri Bimtek:
0 comments:
Post a Comment