Laman

Sunday, April 30, 2017

MASIH PUNYA HUTANG PUASA?

Hukum Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Di Qadha!

Apa hukum untuk orang yang memiliki hutang Ramadhan beberapa tahun, dan belum diqadha hingga sekarang..?

Jawab:
Bismillah, Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan.

📝Allah berfirman,

ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣَﺮِﻳﻀًﺎ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻌِﺪَّﺓٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺃُﺧَﺮَ

"Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain"
(QS. Al-Baqarah : 184)

🍃Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya.

🍃Berdasarkan keterangan Ummul Mukminin A’isyah radhiyallahu ‘anha,

ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟﺼَّﻮْﻡُ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﻓَﻤَﺎ ﺃَﺳْﺘَﻄِﻴﻊُ ﺃَﻥْ ﺃَﻗْﻀِﻲَ ﺇِﻟَّﺎ ﻓِﻲ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ

"Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban.
(HR. Bukhari : 1950 dan Muslim : 1146)

🍃Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,

ﺍﻟﺸُّﻐْﻞُ ﺑِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ

‘Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’
A’isyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

🍃Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

ﻭَﻳﺆْﺧَﺬ ﻣِﻦْ ﺣِﺮْﺻﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥ : ﺃَﻧَّﻪُ ﻻ ﻳﺠُﻮﺯ ﺗَﺄْﺧِﻴﺮ ﺍﻟْﻘَﻀَﺎﺀ ﺣَﺘَّﻰ ﻳﺪْﺧُﻞَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥ ﺁﺧﺮ

Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya.
(Fathul Bari, 4/191).

Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?

➡Sebagian ulama memberikan rincian berikut:
Pertama,
Menunda qadha karena udzur.
Misalnya: kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya.
Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah.
Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

➡Jawaban yang beliau sampaikan,

ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺇﻃﻌﺎﻡ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﻟﻠﻘﻀﺎﺀ ﺑﺴﺒﺐ ﺍﻟﻤﺮﺽ ﺣﺘﻰ ﺟﺎﺀ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺁﺧﺮ ، ﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﺧﺮﺕ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺗﺴﺎﻫﻞ ، ﻓﻌﻠﻴﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﺇﻃﻌﺎﻡ ﻣﺴﻜﻴﻦ ﻋﻦ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.
(Sumber : http://www.binbaz.org.sa/mat/572/)

Kedua,
Sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan.

Ada 3 hukum untuk kasus ini:
1. Hukum qadha tidak hilang.
Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
2. Kewajiban bertaubat.
Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.
3. Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?
Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

➡Pendapat Pertama :
Dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

As-Syaukani menjelaskan,

ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : “ ﻭﻳﻄﻌﻢ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻣﺴﻜﻴﻨًﺎ :” ﺍﺳﺘﺪﻝ ﺑﻪ ﻭﺑﻤﺎ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﻣَﻦ ﻗﺎﻝ : ﺑﺄﻧﻬﺎ ﺗﻠﺰﻡ ﺍﻟﻔﺪﻳﺔ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺼﻢ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﺣﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺁﺧﺮ، ﻭﻫﻢ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ، ﻭﺭُﻭﻱ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ؛ ﻣﻨﻬﻢ : ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﻭﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ . ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻄﺤﺎﻭﻱ ﻋﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﺃﻛﺜﻢ ﻗﺎﻝ : ﻭﺟﺪﺗﻪ ﻋﻦ ﺳﺘﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ، ﻻ ﺃﻋﻠﻢ ﻟﻬﻢ ﻣﺨﺎﻟﻔًﺎ

📝Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadits ini dan hadits semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

🍃At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,

ﻭﺟﺪﺗﻪ ﻋﻦ ﺳﺘﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ، ﻻ ﺃﻋﻠﻢ ﻟﻬﻢ ﻣﺨﺎﻟﻔًﺎ

Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya.
(Nailul Authar, 4/278)

Pendapat Kedua:
Dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah.

📝Dalilnya adalah firman Allah,

ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣَﺮِﻳﻀًﺎ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻌِﺪَّﺓٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺃُﺧَﺮَ

"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" 
(QS. Al-Baqarah : 184)

🍃Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.
Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya.

➡Jawaban beliau,

ﻫﻨﺎﻙ ﻗﻮﻝ، ﻭﻟﻜﻦ ﻟﻴﺲ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﺮﻓﻮﻉ

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadits marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. 
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Demikian Semoga Manfaat...
WAllahu a’lam.

0 comments: