Bulan Rajab adalah bulan istimewa. Dalam kitab I‘anatut Thalibin dijelaskan bahwa “Rajab" merupakan derivasi dari kata “tarjib” yang berarti mengagungkan atau memuliakan. Masyarakat Arab zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya. Rajab biasa juga disebut “Al-Ashabb” (الأصب) yang berarti “yang mengucur” atau menetes”. Dijuluki demikian karena derasnya tetesan kebaikan pada bulan ini.
Bulan Rajab bisa juga dikenal dengan sebutan “Al-Ashamm” (الأصم) atau “yang tuli”, karena tidak terdengar gemerincing senjata pasukan perang pada bulan ini. Julukan lain untuk bulan Rajab adalah “Rajam” (رجم) yang berarti melempar. Dinamakan demikian karena musuh dan setan-setan pada bulan ini dikutuk dan dilempari sehingga mereka tidak jadi menyakiti para wali dan orang-orang saleh.
Allah memasukkan bulan Rajab sebagai salah satu bulan haram alias bulan yang dimuliakan.
"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram. (QS. At-Taubah:36)
Bulan haram adalah empat bulan mulia di luar Ramadlan, yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Disebut “bulan haram” (الأشهر الحرم) karena pada bulan-bulan tersebut umat Islam dilarang mengadakan peperangan.
Memang beberapa hadits dla’if, bahkan palsu, yang menjelaskan secara eksplisit tentang gambaran pahala amalan-amalan tertentu pada bulan Rajab. Namun demikian, bukan berarti tidak ada keutamaan menjalankan ibadah, misalnya puasa, dalam bulan Rajab. Justru puasa menjadi istimewa karena dilakukan pada bulan istimewa. Hanya saja, seberapa besar pahala yang akan didapat, Allahu a’lam. Hanya Allah yang tahu. Tugas hamba adalah menghamba kepada Allah dan seyogianya tak terikat dengan pamrih apa saja.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad dikatakan:
“Berpuasalah pada bulan-bulan haram.”
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumid-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi kian bernilai bila dilakukan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan, dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab masuk dalam kategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah, Muharram dan Sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping Dzulqa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram.
Bulan Rajab bisa juga dikenal dengan sebutan “Al-Ashamm” (الأصم) atau “yang tuli”, karena tidak terdengar gemerincing senjata pasukan perang pada bulan ini. Julukan lain untuk bulan Rajab adalah “Rajam” (رجم) yang berarti melempar. Dinamakan demikian karena musuh dan setan-setan pada bulan ini dikutuk dan dilempari sehingga mereka tidak jadi menyakiti para wali dan orang-orang saleh.
Allah memasukkan bulan Rajab sebagai salah satu bulan haram alias bulan yang dimuliakan.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram. (QS. At-Taubah:36)
Bulan haram adalah empat bulan mulia di luar Ramadlan, yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Disebut “bulan haram” (الأشهر الحرم) karena pada bulan-bulan tersebut umat Islam dilarang mengadakan peperangan.
Memang beberapa hadits dla’if, bahkan palsu, yang menjelaskan secara eksplisit tentang gambaran pahala amalan-amalan tertentu pada bulan Rajab. Namun demikian, bukan berarti tidak ada keutamaan menjalankan ibadah, misalnya puasa, dalam bulan Rajab. Justru puasa menjadi istimewa karena dilakukan pada bulan istimewa. Hanya saja, seberapa besar pahala yang akan didapat, Allahu a’lam. Hanya Allah yang tahu. Tugas hamba adalah menghamba kepada Allah dan seyogianya tak terikat dengan pamrih apa saja.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad dikatakan:
صُمْ مِنَ الْحُرُمِ
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumid-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi kian bernilai bila dilakukan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan, dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab masuk dalam kategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah, Muharram dan Sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping Dzulqa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram.